KJP Plus ilustrasi - MI/Angga Yuniar.
KJP Plus ilustrasi - MI/Angga Yuniar.

Jangan Sampai Dilanggar, Ini 23 Hal yang Bikin KJP Plus Kamu Dicabut!

Ilham Pratama Putra • 12 Mei 2023 15:32
Jakarta: Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mesti mematuhi sejumlah aturan. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. 
 
Setidaknya, ada 23 larangan yang berlaku. Apabila peserta didik penerima KJP Plus melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan itu akan diberikan sanksi. 
 
Sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan pendidikan. Melansir laman Instagram @disdikdki, ini 23 larangan yang tak boleh dilanggar penerima KJP Plus:
  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/ pemerasan/ penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah 23 larangan yang tidak boleh dilakukan penerima KJP Plus. Sobat Medcom penerima KJP Plus jangan sampai melanggar yaa.
 
Baca juga: Nah Loh! Pemkot Jakpus Cabut KJP 31 Pelajar yang Terlibat Tawuran


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan