"Dalam kasus mahasiswa, sering diintimidasi oleh institusi kampusnya," kata Mahasiswa Sosiologi Politik, London School of Economics and Political Science, Edward Lazarus, saat diskusi publik daring “Pilkada Pasca Putusan MK dan Sikap DPR" dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Kamis, 22 Agustus 2022.
Doctrine UK menegaskan kebebasan berekspresi mahasiswa harus dijamin. Unjuk rasa harus dilihat sebagai kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dan dijamin Undang-Undang Dasar NKRI 1945.
"Doctrine UK meminta agar perguruan tinggi di Indonesia tidak mengintimidasi mahasiswa yang melakukan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, sesuai Undang-Undang Dasar NKRI 1945," kata Ketua DoctrineUK, Rezza F Prisandy.
Dalam diskusi juga disampaikan beberapa gagasan dan poin penting. Mulai dari pengingat putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Seluruh elemen masyarakat bisa mengambil bagian untuk menyikapi kontroversi ini. Minimal dengan menyarakan dukungan kepada MK sekaligus meminta DPR tidak melanjutkan pengesahan Revisi UU Pilkada.
Baca juga: Momen Aktor Reza Rahardian Orasi Tolak RUU Pilkada |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News