"Simpel solusinya. Saya sudah bersurat kepada gubernur agar membuat surat edaran yang meminta seluruh sekolah negeri untuk tidak boleh menahan ijazah," ujar Helmi.
Solusi ini dapat diterapkan juga di beberapa wilayah Indonesia. Karena, melalui surat edaran, landasan hukum atas sanksi dari praktik ini pun lebih jelas.
Helmi pun meminta presiden mengembalikan kewenangan terkait pendidikan ke pemerintah kota dan kabupaten. Mengingat, provinsi jangkauannya terlalu luas untuk mengurus permasalahan domestik di setiap kabupaten atau kotanya.
Di sisi lain, Rita menyarankan agar sekolah bisa menempuh jalur mediasi terkait penuntasan tunggakan siswa. Hal ini dibutuhkan supaya penyaluran pekerja di Indonesia tidak terhambat.
"Bisa dimediasikan bahwa silakan ijazah ini untuk dipakai melamar kerja, namun hasilnya bisa dicicil untuk membayar tunggakan. Ini untuk sekolah negeri, berbeda dengan swasta yang memang membutuhkan dana tersebut," kata Rita.
Bagi sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan dana tersebut, jalur donasi bisa dikerahkan. Sekolah dapat mencarikan donatur dari institusi semacam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan badan amal lainnya. (Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News