Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

Eks Wakil Menteri Pendidikan Ikut Komentari SKB Seragam Sekolah

Ilham Pratama Putra • 17 Februari 2021 21:27
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Kebijakan ini mengatur bahwa kepala daerah maupun kepala sekolah tidak boleh melarang atau mewajibkan penggunaan atribut khusus keagamaan.
 
Wakil Menteri Pendidikan Nasional periode 2010-2011, Fasli Jalal, menilai bahwa kebijakan tersebut seolah pisau bermata dua. Pasalnya, kebijakan ini malah menjadi jebakan saat seorang guru ingin mengajarkan tata cara berpakaian agama tertentu.
 
"Ini bagai pisau bermata dua, di satu sisi dia memberikan perlindungan, tapi juga ada hal yang belum selesai. Bagaimana kalau orang yang harusnya menunjukkan cara berpakaian sesuai dengan ilmu agama yang diajarkan," kata Fasli dalam diskusi daring SKB Tiga Menteri Untuk Apa? Rabu, 17 Februari 2021.

Baca: Mencabut Dana BOS karena Langgar SKB Seragam Dinilai Tidak Bijak
 
Menurutnya, SKB akan menjadi kebingungan tersendiri bagi guru agama. Sebab, jika merujuk SKB, guru agama yang seharusnya menjadi teladan tidak perlu diatur pula soal ketentuan seragamnya saat mengajar agama.
 
Dia pun mempertanyakan alasan kenapa sekolah dan pemerintah daerah (pemda) tidak diperbolehkan membuat aturan khusus seragam itu. Atau hanya untuk sekedar mengimbau menggunakan atribut kekhususan agama.
 
"Saya kira ini ada kebablasan, karena mengimbau itu kan apalagi ini berbuat baik, meskipun dalam proses pendidikan, belum semua dapat hidayah, itu mengimbau itu harusnya bagian dari pendidikan dan itu harus dilindungi, tapi kenapa ini dilarang oleh SKB," ujarnya.
 
Dia pun memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar sekolah dan pemda diberikan kesempatan untuk mengatur aturan seragam sekolah. "Hal ini guna membangun saling pengertian, biarkan dia berdialog (dalam ruang lingkup sekolah), tapi tetap tidak boleh dipaksa dan dilindungi," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan