Namun, Nizam mengingatkan mahasiswa tak boleh berpolitik praktis di kampus. "Kampus tempat bagi semua untuk belajar, mencari kebenaran yang tentu idealnya kebal terhadap politik praktis,” tegas Nizam di Gedung Kemendikbudristek, Senin, 25 April 2022.
Nizam juga mengingatkan mahasiswa yang ingin masuk partai itu tak boleh membawa nama almamater ke dalam partai. Hal itu untuk menghindarkan nama kampus terseret dalam partai.
"Kepentingan kita menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kampus. Kampus tempat bagi semua untuk belajar," tutur dia.
Partai Mahasiswa Indonesia pertama kali disebut oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat aksi demo 21 April 2022. Partai ini diketahui telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai keputusan Kemenkumham dalam dokumen dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 Tanggal 21 Januari 2022.
Partai berlambang topi toga itu dinilai sudah bisa ikut Pemilu 2024 lantaran sudah diakui negara dan sudah berbadan hukum. Partai Mahasiswa Indonesia diketuai Eko Pratama.
Baca: Kemendikbudristek: Tak Masalah Mahasiswa Gabung Partai Mahasiswa Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News