"Rekomendasi Komisi X DPR RI untuk setuju membatalkan juknis (Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta) Nomor 501 yang zonasi, berpotensi membuat kondisi semakin ruwet dan berpotensi menambah konflik horizontal antar orang tua," kata Satriwan kepada Medcom.id, Selasa, 30 Juni 2020.
Satriwan menjelaskan, data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencatat, calon peserta didik yang sudah diterima untuk jenjang SMP dan SMA sebanyak 43.695. Dengan rincian, 31.011 siswa untuk jenjang SMP dan jenjang SMA 12.684 siswa. Ia meyakini bakal ada resistensi dari para orang tua yang anaknya dinyatakan sudah diterima.
"Ini pasti orang tua yang (anaknya) sudah terpilih ini akan protes juga," ujarnya.
Baca: Komisi X Rekomendasikan Hasil PPDB DKI Jalur Zonasi Dibatalkan
Sebelumnya, Komisi X DPR merekomendasikan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi dibatalkan. Petunjuk teknis (Juknis) PPDB DKI jalur zonasi dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB lantaran menerapkan kriteria usia.
"Ketika ada aturan yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, wajib dibatalkan. Kami rekomendasikan Kemendikbud mengambil sikap secepatnya hari ini koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI membatalkan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis yang tidak sesuai," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Kompleks Parlemen Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News