Empat episode tersebut menjadi bagian dari 26 episode Merdeka Belajar yang telah diluncurkan sejak kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Adapun Nadiem telah memimpin Kemendikbudristek sejak tahun 2019.
Berikut 4 episode Merdeka Belajar sepanjang 2023:
1. Merdeka Belajar Episode ke-23: Buku Bacaan Bermutu Untuk Literasi Indonesia
Merdeka Belajar episode ke-23 diluncurkan pada 27 Februari 2023. Kebijakan terkait buku bacaan bermutu untuk litarasi Indonesia ini berfokus pada pengiriman buku bacaan bermutu untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang disertai dengan pelatihan bagi guru.Nadiem menyampaikan, terobosan Merdeka Belajar Episode ke-23 untuk menjawab tantangan rendahnya kemampuan literasi anak-anak Indonesia akibat rendahnya kebiasaan membaca sejak dini. “Penyebab rendahnya kebiasaan membaca adalah masih kurang atau belum tersedianya buku bacaan yang menarik minat peserta didik,” ujar Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-23.
Di saat yang bersamaan, disediakan pula pelatihan dan pendampingan untuk membantu sekolah memanfaatkan buku yang diteraima. Dengan pelatihan tersebut, Nadiem berharap guru dan pustakawan sekolah bisa memahami kegunaan dan kebermanfaatan buku yang diterima.
2. Merdeka Belajar ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Kebijakan ini diluncurkan pada 28 Maret 2023. Merdeka Belajar ke-24 dihadirkan guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/ MI/ sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.Nadiem menyampaikan, kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. “Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/ MI/ sederajat,” ujar Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24.
Untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, Nadiem menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus, dimana proses belajar mengajar di PAUD dan SD/ MI/ sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.
Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik, seperti kematangan emosi, kemandirian, hingga kemampuan berinteraksi. ketiga adalah terkait kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.
"Keempat, siap sekolah. Ini merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak. Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing saat memasuki jenjang SD, sehingga tidak dapat disamaratakan dengan standar atau label-label tertentu," jelas dia.
3. Merdeka Belajar Episode ke-25: Permendikbudristekk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Nadiem meluncurkan kebijakan tersebut pada 8 Agustus 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di satuan pendidikan. Selain itu, aturan ini membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar ke-25.
Nadiem juga menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
4. Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Nadiem meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 pada 29 Agustus 2023. Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.
Dalam hal ini kampus dapat membuat aturan untuk dapat meluluskan mahasiswa S1 tanpa skripsi. Melainkan bisa mensyarakat mahasiswa untuk mengerjakan tugas akhir berupa proyek, karya, dan prototipe.
Begitu pula dengan aturan kelulusan mahasiswa pascasarjana. Tidak ada kewajiban untuk mempublikasi tesis di jurnal terakreditasi.
"Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” jelas Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar ke-26.
Kemendikbudristek menyederhanakan status akreditasi perguruan tinggi hingga akreditasi program studi. Tak adalagi akreditasi A, B, Baik Sekali dan C untuk perguruan tinggi, melainkan hanya ada dua status, tidak terakreditasi, dan terakreditasi.
Sementara akreditasi unggul hanya berlaku untuk akreditasi program studi, dan hal ini sifatnya tidak wajib. Untuk akreditasi wajib yakni terakreditasi, pemerintah akan menanggung biayanya, yang artinya akreditasi perguruan tinggi tidak lagi dibebankan pada perguruan tinggi.
Hal itu juga berlaku pada akreditasi program studi untuk akreditasi wajib. Biaya akreditasi baru akan dibebankan jika program studi ingin melakukan akreditasi unggul.
Baca juga: 'Concern' pada Isu Vokasi, Medcom.id Kembali Raih Penghargaan Kemendikbudristek |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News