“Pertama, Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis dilaksanakan oleh institusi pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran," beber Wakil Ketua 1 AIPKI, Ari Fahrial Syam, dikutip dari laman uns.ac.id, Senin, 20 Januari 2023.
Kedua, realisasi insentif dan beasiswa bagi peserta didik PPDS sesuai undang-undang. Ketiga, penguatan implementasi Academic Health System (AHS) melalui Keputusan Presiden untuk memenuhi kebutuhan dokter dan dokter spesialis di Indonesia yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan kualitas.
Keempat, pembukaan Prodi Kedokteran baik sarjana maupun profesi hanya ditujukan bagi wilayah yang masih membutuhkan di luar Jawa dan Bali. Hal tersebut sebagai upaya pemerataan dokter di Indonesia.
“Lalu, bagi universitas-universitas yang membuka Prodi Kedokteran dengan akreditasi A, dapat menaikkan jumlah mahasiswa 10-20 persen sehingga harapannya jumlah dokter dapat terpenuhi," tutur Ari.
Meskipun, kata dia, mungkin baru 5-10 tahun lagi baru terasa. Sebab, pendidikan dokter lama dan paling tidak sekitar 5,5 tahun baru bisa menjadi dokter.
"Belum lagi kalau nanti ambil profesi, bisa semakin lama lagi,” ujar dia.
Ari menjelaskan tujuan pembukaan Prodi Kedokteran hanya bagi wilayah di luar Jawa dan Bali untuk pemerataan distribusi dokter di Indonesia. Dia menyebut mahasiswa kedokteran yang tengah koas juga memerlukan rumah sakit untuk praktik.
Sehingga, bagi rumah sakit-rumah sakit di luar Jawa dan Bali akan turut hidup dengan hadirnya mahasiswa koas. Ari juga berharap pemerintah segera merealisasikan beasiswa serta insentif bagi mahasiswa kedokteran, terutama mahasiswa yang sedang menempuh koas dan profesi.
Ari berharap melalui rekomendasi-rekomendasi tersebut jumlah dokter di Indonesia dapat tercapai sesuai standar. Serta, distribusinya merata ke berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Pendidikan Kedokteran Masuk Omnibus Law RUU Kesehatan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News