Karena itu, Arif berharap agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat lebih mengakomodir kepentingan otonomi perguruan tinggi tersebut. Lewat RUU itu pula dia ingin agar perguruan tinggi diberikan pondasi untuk membangun kampus sesuai dengan tren yang ada.
Sebab, dunia kreatif di dalam perguruan tinggi tidak mungkin bisa dikurung dengan cara berpikir birokrasi. "Itulah mengapa kita berharap RUU Sisdiknas ini bisa lebih progresif lagi mengakomodasi kepentingan otonomi dan memberikan fondasi bagi perguruan tinggi untuk membangun kampusnya sesuai dengan tren yang ada," tutur Arif dalam diskusi Uji Publik RUU Sisdiknas yang digelar ICMI, dikutip Kamis 15 September 2022.
Itulah yang menurut Arif dapat menghambat pengembangan di perguruan tinggi. Sayangnya, kasus tersebut kerap terjadi di Perguruan Tinggi Negeri satuan kerja (PTN Satker).
"Otonomi perguruan tinggi sudah harus didorong karena tidak mungkin dunia kreatif dalam perguruan tinggi ini dikungkung dengan cara berpikir birokrasi, itulah model (PTN) Satker," ujar Arif.
Menurut Arif, perguruan tinggi tidak akan berkembang apabila model penyelenggaraannya disamakan persis dengan model penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu, kata dia, dapat menghambat kreativitas-kreativitas yang dimiliki oleh setiap perguruan tinggi.
"Model penyelenggaran pemerintahan ditaruh sama persis dengan penyelenggaran perguruan tinggi, itu jadinya perguruan tinggi tidak berkembang karena kreativitas terhambat," jelas dia.
Baca juga: ICMI: Indonesia Butuh Payung Hukum Adaptif Hadapi Tren Pendidikan Global |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News