Bahkan hampir 90 persen anggaran tersebut tak menyentuh dunia pendidikan secara substansial. Sebagian besar anggaran tersebut habis untuk belanja pegawai.
"Kalau anggaran pendidikan yang 20 persen ini habis 87 persennya untuk belanja pegawai, peningkatan kualitas pendidikan bagaimana?," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji di Jakarta, Jumat 29 Desember 2022.
Ia pun tak membayangkan, akhirnya berapa persen lagi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas guru. Begitu pula anggaran untuk bangku sekolah yang rusak.
Untuk itu ia berharap ada aturan yang jelas mengenai penggunaan anggaran tersebut. Mesti ada alokasi berdasarkan fungsi.
"Jadi harus jelas ini berapa persen untuk apa, berapa persen untuk apa," terangnya.
Ia berharap aturan yang rigid itu tertuang di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebab sejauh ini belum ada pasal yang mengatur hal itu.
"Jadi sejauh ini kita belum melihat itu di RUU, jadi nanti di RUU itu harus jelas fungsinya untuk apa," tutup dia.
Baca juga: Kacau, JPPI: Kasus Korupsi di Sekolah Meningkat 100% pada 2022 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News