Pendaftaran dibuka selama sembilan bulan karena mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi di PTN maupun PTS. Bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2023 segera daftar di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Adapun untuk mendaftar akun harus memasukkan data valid sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Namun, sebelum mendaftar ada baiknya terlebih dahulu mengetahui pihak-pihak yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka 2023. Berikut mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah Merdeka dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain sederajat yang lulus pada 2023 atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yakni 2022 atau 2021
- Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Siswa dan siswi tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah
- Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
- Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
- Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
Kalian bisa melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Selanjutnya, kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.
Baca juga: Kenali, Ini 2 Macam Skema Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2023 |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News