“Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan, dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan publik dengan durasi waktu yang jelas,” kata Inung dalam Review Regulasi Sertifikasi Dosen dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 21 Maret 2023.
Guru Besar UIN Sunan Ampel ini menyebut pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik, dan waktu pengabdian mesti berdasarkan keadilan. Inung mengingatkan indikator moderasi beragama dalam proses sertifikasi dosen.
Indikator itu mencakup komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan ramah terhadap tradisi lokal. “Keempat indikator sikap moderat ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” tutur Inung.
Kasubdit Ketenagaan Diktis Ruchman Basori menyebut pada 2022 sebanyak 1.500 dosen PTKI telah tersertifikasi. Tahun ini akan bertambah menjadi 2.250 orang, termasuk dosen perguruan tinggi keagamaan binaan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
“Kita ingin agar penyelenggaraan dosen dari tahun ke tahun semakin baik dan dosen semakin banyak mendapatkan manfaat dari kebijakan strategis ini,” ujar alumni UIN Walisongo ini.
Review Regulasi Sertifikasi Dosen Diktis diselenggarakan pada 20-22 Maret 2023. Kegiatan diikuti representasi dari Wakil Rektor I dan II PTKIN, Direktur Pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu, Para Dosen yang ahli di bidang serdos dan unsur Ditjen Pendidikan Islam.
Baca juga: Kemenag Minta PTKI Dampingi dan Bina Dosen Pascasertifikasi |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News