Pada saat mengunggah foto, siswa diminta lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku. Hal itu agar pembuatan akun sesuai aturan dan akun dapat digunakan saat SNBP 2026.
"Kami mengingatkan pada halaman unggah foto ini ada aturan sesuai ketentuan yang diminta," ujar Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi, Arif Djunaidy, dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain mengunggah pas foto terbaru, ada ketentuan detial yang tak boleh dilewatkan para siswa, mulai dari ukuran foto, ukuran file maksimal dan posisi berfoto. Seperti apa aturan unggah pasfoto berwarna terbaru saat pembuatan akun SNPMB? Berikut informasinya:
Aturan unggah foto di Akun SNPMB 2026
Pasfoto yang diunggah adalah foto terbaru dengan ketentuan sebagai berikut:- Pasfoto ukuran 4cmx4cm dengan resolusi minimal 200px X 300px dengan rasio aspek 2:3
- Pasfoto harus berwarna dengan latar belakang polos berwarna apa saja
- File berupa JPG/JPEG
- Ukuran minimal file pasfoto adalah 40 Kb
- Ukuran maksimal file pasfoto adalah 100 Kb
- Orientasi pasfoto adalah vertikal/potrait
- Posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera
- Kualitas foto harus tajam dan fokus
- Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen
- Kepala terletak di tengah secara horisontal
Untuk SNBP, registrasi akun dimulai pada 12 Januari-18 Februari 2026, sedangkan SNBT pada 12 Januari sampai 7 April 2026.
Registrasi akun SNPMB oleh sekolah ini juga bersamaan dengan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS). Pengisian PDSS oleh sekolah berlangsung dari 5 Januari sampai 2 Februari 2026. Berikut tipe akun SNPMB:
Tipe akun SNPMB
Akun SNPMB Sekolah
Akun ini merupakan akun milik sekolah. Sekolah melakukan registrasi melalui portal.snpmb.id. Melalui akun tersebut sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa. Sekolah menyertakan siswa yang eligible untuk mengikuti SNBP.Akun SNPMB Siswa
Akun ini merupakan akun milik siswa. Akun ini diperlukan siswa untuk mendaftar SNBP dan UTBK-SNBT 2026. Registrasi akun SNPMB siswa dilakukan melalui portal SNPMB. Adapun link portal adalah portal.snpmb.id.Untuk lebih lengkapnya, yuk simak persyaratan sekolah, cara pemeringkatan siswa dan pengisian PDSS berikut ini!
Persyaratan sekolah
1. SMA/SMK/MA dan mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);2. Menggunakan Kurikulum Nasional.
3. Pengisian PDSS:
- Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen
- Pengisian dan kebnaran data siswa eligible menjadi tanggung jawab kepala sekolah;
- Tahapan pengisian PDSS dinyatakan selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS
- Status pengisian PDSS sekolah dapat dilihat pada menu SNBP>Monitoring PDSS di laman resmi SNPMB
4. Pemeringkatan Siswa
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran pada semua semester kecuali semester akhir
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa
Ketentuan umum SNBP 2026
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:- Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Mengisikan nilai rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)
- Siswa mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Sekolah harus memiliki akun SNPMB sekolah untuk mengisi PDSS
- Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa untuk pendaftaran SNBP
- PTN BLU & PTN Satker: 20 persen
- PTN BH: 20 persen
Ketentuan Khusus SNBP 2026
1. Kurikulum di PDSS
PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS.2. Kuota Sekolah
Kuota sekolah ditentukan berdasarkan akreditasi sebagai berikut:- Akreditasi A: 40 persen siswa
- Akreditasi B: 25 persen siswa
- Akreditasi C: 5 persen siswa
- Sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam mengisi PDSS akan mendapatkan tambahan kuota 5 persen.
3. Siswa Eligible
- Siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah
- Siswa yang mempunya nilai TKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News