Kampus UPH ilus. DOK UPH
Kampus UPH ilus. DOK UPH

UPH Pecat Dosen Pelaku Kasus Kekerasan Seksual

Ilham Pratama Putra • 22 Oktober 2024 18:37
Jakarta: Universitas Pelita Harapan (UPH) membenarkan kasus kekerasan seksual oleh dosen di jurusan Musik, Mario Santoso. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap Mario.
 
"UPH menegaskan bahwa Mario Santoso (terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat," tulis tim corporate communication UPH dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id, Selasa, 22 Oktober 2024.
 
Mario sudah tidak lagi mejadi dosen UPH sejak tanggal 16 Oktober 2024. Sehingga, Mario bukan lagi bagian dari sivitas akademika UPH.

"Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis keterangan tersebut.
 
Penegakan sanksi itu juga menjadi wujud komitmen UPH menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Berikut kronologi penyelidikan kasus kekerasan seksual:
 
27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
 
Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
 
3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.
 
16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
 
20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak Universitas.
 
UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat disampaikan ke satgas.ppks@uph.edu.
 
Satgas PPKS UPH dibentuk pada 22 Desember 2022. Tim Satgas PPKS UPH berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPH.
 
Satgas PPKS dibentuk berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH memiliki peran penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, melalui upaya preventif, penanganan kasus, dan pendampingan korban.
 
Baca juga: Kekerasan Seksual di Kampus Bakal Hancurkan Kesehatan Mental

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan