"Kami belum berani ya menyampaikan kebijakan terkait dengan honor guru. Karena itu kan sangat terkait dengan kemampuan keuangan dari pemerintah. Dan tentu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan juga dengan instansi-instansi terkait yang lainnya," kata Mu'ti di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Begitupula soal status guru, baik itu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru honorer.
"Itu juga harus tentu saja melalui pemetaan dan pengkajian yang serius karena guru ini kan kategorinya ada yang memang guru yang sudah PNS, PPPK, dan juga ada mereka guru-guru honorer. Baik yang mengajar di sekolah-sekolah negeri maupun yang mengajar di sekolah swasta. Jadi kompleksitasnya tidak sederhana," ujar dia.
Mu'ti ingin melihat ragama masalah terkait guru dengan sangat hati-hati. Dia menekankan masalah guru harus dikaji dengan saksama.
"Sebelum kita mengambil kebijakan menyangkut persejahteraan guru ini. Ini juga sesuatu yang semuanya harus kita kaji ya. Karena kan juga plus minus ya banyak kebijakan yang dilaksanakan selalu ada pro dan kontra," ujar dia.
| Baca juga: Sertijab Mendikbudristek, Harapan Baru di Sektor Pendidikan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id