Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Adhika Ganendra, meminta penerima KIP-K melakukan re-claim akun. Selain re-claim akun, penerima KIP-K juga bisa mengkonfirmasi datanya di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
"Kalau saya perhatikan sudah hampir semua re-claim ya, cuma saya mau mengingatkan kembali untuk re-claim akun KIP-K," kata Adhika dalam Silaturahmi Merdeka Belajar dikutip Selasa, 27 Agustus 2024.
Dia juga mengingatkan kepada penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum mendaftar ulang KIP-K, untuk segera daftar ulang. Terutama, kepada calon mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi.
"Mendaftar ulang ini berlaku sampai tanggal 31 Oktober 2024," papar dia.
Adhika menyebut saat ini pihaknya tengah mengembangkan program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). Dia menuturkan dalam dua bulan terakhir sedang ada proses integrasi program KIP-K dengan KIP.
"Bahwa kita sedang mengadakan proses integrasi, dari penerima KIP di pendidikan menengah ke pendidikan tinggi," kata dia.
Dia mengatakan integrasi ini membuat penerima KIP di pendidikan menengah dapat langsung menerima KIP-K ketika akan kuliah. Integrasi ini ditargetkan terealisasi pada 2025.
"Jadi, tahun 2025 nanti, bagi siswa miskin, penerima KIP SMA itu akan dibuat otomatisasi untuk dapat menerima KIPK di pendidikan tinggi," jelas Adhika.
Baca juga: 50% Penerima KIP-K Masuk PTN Jalur SNBP 2024 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News