Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi. Foto: Kemendiktisaintek
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi. Foto: Kemendiktisaintek

Kemendiktisaintek Tinjau Ulang Regulasi Akreditasi Perguruan Tinggi

Citra Larasati • 07 Februari 2025 16:13
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) saat ini tengah berupaya menyelesaikan tantangan-tantangan pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satunya melalui peninjauan ulang regulasi pendidikan tinggi yang eksis saat ini.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi mengatakan, pemerintah tengah meninjau ulang sejumlah regulasi, di antaranya akreditasi perguruan tinggi.  Ia menekankan prinsip akreditasi ke depan akan lebih mendorong pembentukan kesadaran dan kebutuhan internal perguruan tinggi, dibandingkan dengan paksaan dari regulasi eksternal.
 
“Prinsipnya, regulasi jangan menghalangi pengembangan dan ruang potensi, tetapi harus mampu mengembangkan pendidikan tinggi bermutu,” kata Khairul dalam dialog bersama pimpinan dan pegawai LLDikti Wilayah XIII Aceh serta 48 Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Kantor LLDikti XIII, dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Tak hanya menuntaskan tiga permasalahan utama, Kemdiktisaintek sedang mengusung peregseran paradigma pendidikan tinggi, yaitu perguruan tinggi yang dapat semakin berdampak dan kontributif dalam pembangunan, baik lokal maupun nasional.
 
Tantangan kedua ialah soal kelembagaan. Di Wilayah LLDikti XII masih terdapat dua perguruan tinggi dalam status pembinaan, sehingga tidak aktif.
 
LLDikti XII terus mengupayakan agar PTS yang masih aktif dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu, lokasi PTS di wilayah 3T Aceh masih memerlukan perhatian khusus untuk pelayanan pengembangannya.
 
Sementara itu, Yamin salah satu pimpinan dari Unmuha Aceh, sepakat dengan gagasan perguruan tinggi yang lebih berdampak terhadap pembangunan daerah. Namun dirinya mengharapkan perguruan tinggi dapat didorong untuk memiliki alat produksi, baik secara konsorsium maupun pribadi. “Perguruan tinggi kita itu memiliki kemampuan, tetapi ketika mereka tidak memiliki alat produksi,” pintanya. 
 
Dalam kegiatan ini, Dirjen Dikti percaya bahwa PTS di wilayah LLDikti XIII dapat menjadi garda terdepan dalam penuntasan masalah tersebut. Contohnya, secara fasilitas pelayanan perkantoran, LLDikti XIII telah menjadi salah satu rujukan utama bagi LLDikti di wilayah lain. 
 
“Fasilitas perkantoran yang ramah terhadap disabilitas, dapat memastikan pelayanan yang inklusif. Ini yang sedang kita upayakan juga di perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Khairul saat mengunjungi fasilitas LLDikti XIII. 
 
Baca juga:  Kuliah S2-S3 di UIN Jakarta dengan Beasiswa LPDP, Simak Infonya!

Ia pun berharap LLDikti XIII bersama-sama dengan PTS di Aceh dapat terus meningkatkan layanan prima demi menuntaskan tiga masalah pendidikan tinggi di Indonesia melalui paradigma pendidikan tinggi berdampak.
 
Pendidikan tinggi Indonesia masih ditopang oleh perguruan tinggi swasta (PTS), sejumlah 64,03 persen dari total kurang lebih 4.437 perguruan tinggi di Indonesia. Karenanya, pelayanan terhadap perguruan tinggi swasta, terutama di Wilayah Aceh sebagai teras barat Indonesia, harus dilaksanakan dengan baik oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). 
 
“Artinya, tanpa kehadiran perguruan tinggi swasta, proses pendidikan tinggi, proses pembelajaran kepada anak bangsa itu tidak bisa kita penuhi,” tutur Khairul menjelaskan betapa strategisnya peran PTS dan LLDikti.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan