Foto Siswa PAUD tengah bermain sambil belajar. Foto: MI/Susanto.
Foto Siswa PAUD tengah bermain sambil belajar. Foto: MI/Susanto.

Tes Calistung Bukan Syarat Penerimaan Siswa SD

Intan Yunelia • 03 April 2019 07:00
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk kesekian kalinya menegaskan penguasaan membaca, menulis dan berhitung (calistung) bukan syarat wajib yang harus dimiliki peserta didik yang akan memasuki Sekolah Dasar (SD). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  justru hanya dilakukan berdasarkan sistem zonasi.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas), Kemendikbud, Harris Iskandar mengatakan sistem zonasi lebih memprioritaskan usia anak serta jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Ia menjelaskan, pelajaran calistung baru diajarkan secara formal kepada siswa saat belajar di SD.
 
"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," kata Harris, di Jakarta, Selasa 2 April 2019.

Namun, pembelajaran calistung sudah bisa diperkenalkan dijenjang PAUD. Begitu juga dengan pembelajaran dari orangtua peserta didik. Hal tersebut mengacu dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development Goals SDGs) 2015 hingga 2030.
 
Tujuannya memastikan bahwa di tahun 2030 nanti seluruh anak perempuan maupun laki-laki memiliki akses untuk pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar berkualitas, sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar.
 
"Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia," ujar Harris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan