PPKSP tertuang dalam bentuk Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan akan menggantikan Permendikbud Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan Permendikbudristek tentang PPKSP ini bakal melindungi siswa, guru, dan tenaga pendidik dari kekerasan di sekolah.
"Untuk klarifikasi, Permendikbud 2015 itu diganti, sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023," kata Nadiem dalam Merdeka Belajar eps 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di siaran YouTube Kemdikbud RI, Selasa, 8 Agustus 2023.
Nadiem menyebut efektivitas Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dengan PPKSP lebih besar. Terlebih, dibandingkan dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
"Yang tadinya untuk murid saja, sekarang kita perbesar untuk meliputi peserta didik, pendidik, tenaga pendidik," jelas Nadiem.
Nadiem memaparkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga dibuat mekanisme pencegahan kekerasan lebih terstruktur. Hal itu agar setiap sekolah bisa mengendalikan dan membuat sekolah lebih aman.
"Jadi, semua hasus secara spesifik dan itu dijelaskan rinci, tidak ada yang abu-abu," ujar Nadiem.
Baca juga: Merdeka Belajar Episode 25 Diluncurkan: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News