Kebijakan ini diperuntukkan bagi mahasiswa S1 yang sudah terlanjur memprogram skripsi pada semester genap 2019/2020 ini. "Mahasiswa yang memprogram mata kuliah skripsi pada semester genap 2019/2020 tagihan akhirnya adalah artikel ilmiah," tulis Rektor Unesa Nurhasan dalam Surat Edaran yang diterima Medcom.id, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Dijelaskan dalam surat bernomor B/17447/UN/38/ HK.01.01/2020 terkait pengujian artikel ilmiah. Nantinya penguji terdiri dari dosen dan dosen pembimbing.
"Artikel ilmiah tersebut dinilai oleh tiga orang, termasuk dosen pembimbing," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait isi surat edaran tersebut, rektor menyerahkan penjelasan isi edaran kepada Wakil Rektor I Unesa, Bambang Yulianto. Bambang pun membenarkan isi surat edaran tersebut.
Menurut Bambang, mekanisme pengajuan judul maupun mekanisme detail artikel ilmiah akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan fakultas. "Mekanismenya diatur oleh fakultas," ujar Bambang.
Kepala Humas Unesa, Vinda Maya menambahkan dalam pembuatan skripsi, mahasiswa di sejumlah jurusan diharuskan turun lapangan untuk mengambil data. Padahal, di tengah pandemi, hal itu cukup membahayakan.
"Misalnya di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mungkin tidak terlalu berpengaruh, karena penelitiannya bisa pakai respondennya di Google Form, dan lain-lain. Sastra bisa reading, narasi teks, dan lain-lain. Yang terasa itu di MIPA, karena ada eksperimen, uji coba laboratorium dan sebagainya. Tapi itu bisa diganti simulasi," ujarnya.
Demikian juga di Fakultas Ilmu Pendidikan, dengan membuat media pembelajaran, (diujicobakan) dengan guru-murid, namun cara ini tidak bisa dilanjutkan di tengah wabah korona. Solusinya mereka berhenti tahap perangkat pembelajaran tanpa uji coba.
"Tapi yang praktik misalnya jurusan Informatika, nanti bikin aplikasi dan diterapkan di sekolah. Solusinya, bikin aplikasi yang kemudian disimulasikan di hadapan dosen pembimbing, dan validator seperti dosen ahli, untuk melihat apakah aplikasi itu layak atau tidak," ujarnya.
Meskipun format skripsi dan artikel ilmiah berbeda, lanjut Vinda, yang terpenting adalah kaidah keilmuan dan keilmiahan harus tetap dipenuhi mahasiswa. Melalui format artikel ilmiah misalnya, mahasiswa dimungkinkan tidak perlu turun lapangan di tengah pandemi covid-19.
Vinda menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang mengambil skripsi pada semester ini. Akan ada pembahasan lebih lanjut bagi pelaksanaan skripsi di semester berikutnya. "Yang penting kaidah keilmuan dan keilmiahannya itu tetap. Di artikel kan mereka bisa studi literasi, kajian teori, studi komparasi, pustaka, dianalisis. Datanya bisa dapat dari internet," terangnya.
Surat Edaran ini sendiri merupakan pelengkap sekaligus ralat dari surat edaran B/15254/UN/38/ TU.00.02/2020 sebelumnya. Ketetapan tugas tagihan akhir artikel ilmiah berlaku mulai 1 April 2020, sampai ketentuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id