"Jadi selama pandemi ini, UKT PPDS kami beri insentif 50 persen. Mereka tinggal bayar sisanya 50 persen," ujar Rektor Unair Mohammad Nasih saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, 25 Juni 2020.
Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini mengatakan kebijakan insentif pemotongan UKT bagi dokter PPDS itu segera diatur dalam Surat Keputusan Rektor. Aturan bersamaan dengan berbagai kebijakan keringanan UKT yang biasa diajukan tiap tahunnya oleh mahasiswa.
Selain memberikan keringanan UKT pada dokter PPDS, Unair juga memberikan kelonggaran cuti selama masa pandemi. Cuti yang diambil dokter PPDS dalam masa pandemi covid-19 ini tidak akan dihitung secara akademik maupun administrasi. Dengan begitu, tidak memotong batas cuti yang diperbolehkan untuk PPDS.
Baca: Pengamat: Indonesia Idealnya Punya Empat Model Sekolah
"PPDS yang mempunyai persoalan kesehatan, artinya komorbid, kami anjurkan mengambil cuti tanpa harus membayar. Tidak ada masalah FK (Fakultas Kedokteran) dan rektor. Kalau punya komorbid dan risiko tinggi," katanya.
Dengan kebijakan tersebut, kata dia, para dokter PPDS tetap bisa lulus dengan masa studi yang normal karena cuti yang diambil tidak akan dihitung.
"Kalau cuti, mereka kehilangan kesempatan bisa terlibat di kegiatan untuk melatih kompetensi dan lainnya. Tetapi kami ingin mereka yang terlibat di rumah sakit yang benar fit dan sehat," katanya.
Nasih menyampaikan insentif dan kebijakan khusus yang diberikan pada dokter PPDS ini lantaran mereka harus memberikan kepedulian bangsa dengan menangani covid-19.
"Tapi mereka juga harus menjaga keselamatan bagi dirinya dengan pengaturan beban yang disesuaikan dengan kemampuannya," tutur Nasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News