Pernyataan ini disampaikan Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki. menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data. “Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” kata Jamjam dalam siaran pers, dikutip Senin, 2 Maret 2026.
Kemendikdasmen mengajak seluruh eleman mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Sebelumnya, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.
Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menekankan, Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi. "Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana," ujarnya pada kesempatan berbeda.
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri. Poin-poin utama dalam Juknis tersebut adalah Prioritas Materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran.
​Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.
Kemudian, Asesmen Fleksibel di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester. Lalu, Metode Adaptif yakni pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.
| Baca juga: Baru Terbit! Ini Panduan dan Juknis Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah Dalam Kondisi Bencana |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News