Kini KPK menahan Pemilik PT Blueray John Field (JF), Sabtu, 7 Februari 2026. John mendekam di rumah tahanan usai menyerahkan diri dalam kasus dugaan suap dalam importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Meski tengah ramai dibicarakan, masih sedikit yang mengetahui sosok John Field secara pribadi dan bagaimana perannya dalam kasus yang mengguncang dunia kepabeanan Indonesia ini. Drama pelarian John Field terjadi saat tim KPK hendak melakukan penangkapan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa saat petugas di lapangan akan melakukan tangkap tangan, John Field justru melarikan diri. Akibat pelarian tersebut, KPK langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap bos Blueray ini.
Lembaga antirasuah itu juga segera meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan agar tersangka tidak bisa kabur ke luar negeri. KPK bahkan mengancam akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika John tidak kooperatif menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat teman-teman (tim OTT) di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” katanya dikutip dari laman Metrotvnews.com, Jumat, 6 Februari 2026.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kasusnya, yuk kenalan dengan sosok yang kini menjadi buruan KPK ini. Simak selengkapnya.
Siapa Itu John Field?
Sayangnya, tidak banyak informasi mengenai profil pribadi John Field. Namun, yang pasti dia dikabarkan menjadi otak yang memuluskan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam kasus importasi ilegal ini.PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepabeanan, pengurusan dokumen impor, serta layanan logistik. Perusahaan ini menangani proses clearance barang dari luar negeri agar dapat masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dan bandara.
Kronologi kasus
Namun, dalam kasus yang diungkap KPK, perusahaan tersebut diduga memanfaatkan celah sistem pemeriksaan impor demi memperlancar distribusi barang yang tidak seharusnya lolos. Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.Padahal, berdasarkan analisis risiko, barang tersebut seharusnya masuk jalur merah yang memerlukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Asep menjelaskan bahwa meski secara sistem tetap tercatat sebagai jalur merah, parameter pemeriksaan disebut diatur hingga 70 persen sehingga peluang pemeriksaan fisik menjadi sangat kecil.
Data tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Mesin pendeteksi barang pun diduga dikondisikan agar tidak mendeteksi dengan baik.
Akibatnya, barang yang diimpor Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik secara semestinya. KPK menilai praktik ini berisiko membuka celah masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu atau KW yang tidak sesuai ketentuan.
Asep bahkan mengungkapkan bahwa barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin sejak Desember 2025 kepada sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Uang tersebut disebut sebagai "jatah" bulanan yang diberikan John Field agar proses importasi berjalan mulus tanpa hambatan pemeriksaan ketat. "Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan," ungkap Asep
Modus ini membuat barang-barang ilegal milik PT Blueray bisa masuk ke Indonesia dengan mudah, tanpa harus melewati prosedur pemeriksaan yang seharusnya ketat.
Lebih mengejutkan lagi, KPK juga menemukan adanya safe house atau rumah aman yang disewa oleh para tersangka. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa bangunan berupa apartemen itu dipakai untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia.
Dalam foto-foto yang didapat, penyidik KPK menemukan uang mulai dari dolar hingga rupiah dalam jumlah besar. Ada juga sejumlah emas batangan yang ditemukan dalam safe house tersebut.
Kini, semua barang yang ditemukan sudah disita untuk kebutuhan pembuktian di persidangan nanti. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam praktik suap importasi, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sispiran Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) sebagai pemilik PT Blueray, Andri (AND) yang merupakan Ketua Tim Dokumentasi Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray. Sebanyak lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News