“Yuk, cari tahu ketentuan seragam yang benar! Sobat Belajar, sudah tahu kalau ketentuan seragam nasional di setiap jenjang pendidikan telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?” tulis informasi dalam akun Instagram @kemendikdasmen dikutip Senin, 13 Juli 2026.
Bagi siswa yang memakai jilbab, sekolah tidak perlu bingung karena aturannya sangat fleksibel. Siswa yang berhijab diperbolehkan menyesuaikan pakaiannya dengan memakai jilbab warna putih dan baju lengan panjang.
Tujuan dari penyeragaman baju sekolah ini adalah untuk menanamkan rasa cinta Tanah Air dan kebersamaan antar siswa. Selain itu, seragam yang sama juga bisa menghilangkan perbedaan sosial ekonomi di antara para murid di sekolah.
Aturan Lengkap Seragam Sekolah Berdasarkan Jenjang
Berikut adalah rincian model dan ukuran seragam yang harus diikuti oleh setiap siswa:1. Jenjang SD/SDLB
Siswa Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang memiliki saku di kiri dan baju harus dimasukkan ke dalam celana
- Celana pendek warna merah hati yang panjangnya 5 cm di atas lutut atau celana panjang merah hati sampai mata kaki
- Memakai ikat pinggang hitam ukuran lebar 3 cm
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam
Siswa Perempuan
- Kemeja putih yang memiliki saku di kiri dan baju dimasukkan ke dalam rok
- Rok warna merah hati model lipit searah, boleh rok pendek dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki
- Memakai ikat pinggang hitam 3 cm, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam
Atribut yang harus ada
Logo SD berukuran 7,5 cm x 6 cm, bendera merah putih berukuran 3 cm x 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, dan topi merah-putih SD.Baca Juga :
Dipuji Warganet, Begini Aturan Seragam, Potongan rambut dan Sepatu Siswa di SMAN 24 Kabupaten Tangerang
2. Jenjang SMP/SMPLB
Siswa Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang memiliki saku di kiri dan baju dimasukkan ke dalam celana
- Celana pendek warna biru tua dengan panjang 5 cm di atas lutut atau celana panjang biru tua sampai mata kaki
- Memakai ikat pinggang hitam ukuran 3 cm
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam
Siswa Perempuan
- Kemeja putih yang memiliki saku di kiri dan baju dimasukkan ke dalam rok
- Rok warna biru tua model lipit kiri-kanan, boleh rok pendek dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki
- Memakai ikat pinggang hitam 3 cm, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam
Atribut yang harus ada
Logo OSIS SMP berukuran 7,5 cm x 6 cm, bendera merah putih berukuran 3 cm x 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, dan topi biru-putih SMP.3. Jenjang SMA/SMK/SMALB
Siswa Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek yang memiliki saku di kiri dan baju dimasukkan ke dalam celana
- Celana panjang warna abu-abu dengan lingkar kaki bawah minimal 44 cm sampai mata kaki
- Memakai ikat pinggang hitam ukuran 3 cm
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam
Siswa Perempuan
- Kemeja putih yang memiliki saku di kiri dan baju dimasukkan ke dalam rok
- Rok warna abu-abu model lipit tengah, boleh rok pendek dengan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki
- Memakai ikat pinggang hitam 3 cm, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam
Atribut yang harus ada
Logo OSIS SMA atau logo SMK berukuran 7,5 cm x 6 cm, bendera merah putih berukutan 3 cm x 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, dan topi abu-abu putih SMA.Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh sekolah dapat menerapkan aturan ini dengan bijak tanpa memberatkan orang tua siswa. Kerja sama antara sekolah, murid, dan orang tua sangat penting agar aturan seragam ini bisa berjalan tertib di Indonesia.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan baju seragam nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda