Siswa SD dan SMP. Foto: Pexels
Siswa SD dan SMP. Foto: Pexels

Terbaru! Aturan Seragam SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen

Ilham Pratama Putra • 08 Juli 2026 15:31
Ringkasnya gini..
  • Aturan seragam SD, SMP, dan SMA untuk tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
  • Seragam nasional meliputi kemeja putih dengan bawahan merah, biru tua, atau abu-abu sesuai jenjang pendidikan.
  • Murid berhijab dapat menyesuaikan dengan mengenakan hijab putih dan seragam lengan panjang sesuai ketentuan.
Jakarta: Tahun ajaran baru 2026/2027 akan segera dimulai. Adapun hari pertama tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026. 
 
Karena itu, siswa perlu kembali mempersiapkan diri. Baik itu alat tulis hingga seragam yang akan digunakan. 
 
Terkait seragam sekolah pemerintah telah menetapakan aturannya secara nasional. Aturan yang baru terbit di tahun 2022 ini menjadi acuan setiap murid di seluruh jenjang. 
 
Baca juga: Dipuji Warganet, Begini Aturan Seragam, Potongan rambut dan Sepatu Siswa di SMAN 24 Kabupaten Tangerang  

Adapun ketentuan terkait seragam sekolah nasional ini diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 22, berikut ketentuan seragam murid SD, SMP hingga SMA sederajat:

Ketentuan Seragam Nasional SD, SMP SMA

Seragam SD

  • Laki-laki
  • Kemeja putih lengan pendek, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana
  • Celana warna merah hati, saku dalam kiri dan kanan
  • Celana pendek 5 cm di atas lutut
  • Celana panjang sampai mata kaki
  • Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  • Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam
Perempuan
  • Kemeja putih, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok
  • Rok warna merah hati, lipit searah
  • Rok pendek 5 cm di bawah lutut
  • Rok panjang sampai mata kaki
  • Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  • Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Seragam SMP

Laki-laki
  • Kemeja putih lengan pendek, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana
  • Celana warna biru tua, saku dalam kiri dan kanan
  • Celana pendek 5 cm di atas lutut
  • Celana panjang sampai mata kaki
  • Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  • Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam
Perempuan
  • Kemeja putih, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok
  • Rok warna biru tua, lipit kiri dan kanan, saku kiri/kanan
  • Rok pendek 5 cm di bawah lutut
  • Rok panjang sampai mata kaki
  • Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  • Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Seragam SMA

Laki-laki
  • Kemeja putih lengan pendek, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana
  • Celana panjang warna abu-abu, saku dalam kiri dan kanan, lingkar kaki minimal 44 cm
  • Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  • Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam
Perempuan
  • Kemeja putih, saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok
  • Rok warna abu-abu, lipit tengah, saku kiri/kanan
  • Rok pendek 5 cm di bawah lutut
  • Rok panjang sampai mata kaki
  • Ikat pinggang warna hitam, ukuran 3 cm
  • Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam
  • Bagi murid yang berhijab, dapat menyesuaikan dengan menggunakan hijab putih dan lengan panjang.
Baca juga: 
 
 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA