Pelecehan seksual. DOK Medcom
Pelecehan seksual. DOK Medcom

Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, JPPI Desak Status Darurat Kekerasan di Dunia Pendidikan

Renatha Swasty • 14 April 2026 12:48
Ringkasnya gini..
  • Pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
  • JPPI mendesak agar memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban.
  • Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan.
Jakarta: Kasus kekerasan seksual di dunia Pendidikan terus terjadi. Terbaru, terungkap kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 
 
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
 
Distribusi kasus menunjukkan kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, yakni di sekolah (71 persen), perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), satuan pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen).

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
 
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen), perundungan (bullying) (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).
 
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus,” jelas Ubaid. 
 
Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33 persen), siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan lainnya (13 persen). 
 
“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,” ujar Ubaid. 
 
"JPPI mendesak pemerintah: Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional," tegas Ubaid.
 
Dia juga mendesak agar memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban. Kemudian, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan.
 
Ubaid juga meminta agar menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesame pelajar, atau pun pihak diluar sekolah. Selanjutnya, membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
 
“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” ujar Ubaid. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan