Hetifah membawa RUU tersebut ke sidang paripurna DPR. RUU ini, kata Hetifah, merupakan hasil rapat Panitia kerja (Panja) Komisi X bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Pada rapat panja 29 Juni 2022 disepakati RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR," ujar Hetifah secara daring pada siaran YouTube DPR RI, Kamis 7 Juli 2022.
6 Pokok Bahasan Substansi RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
- RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat. “Selain itu, RUU ini juga memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” kata Hetifah.
- RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. “Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” harapnya.
- RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. “Di mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” imbuhnya.
- Psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP)
- RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi.
- RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.
Dalam sidang paripurna ini, turut hadir juga jajaran pengurus Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI) Pusat dan Wilayah, Majelis Psikologi Pusat, pengurus dan anggota Asosiasi/Ikatan Minat Psikologi, pengurus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), serta mahasiswa psikologi yang terhimpun dalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI).
Mereka hadir, untuk ikut serta menyaksikan momentum pengesahan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Baca juga: Kemendikbudristek Segera Susun Peraturan Turunan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News