“Perguruan tinggi harus inklusif. Harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT. Jangan menaikkan UKT. Namun buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," tegas Nizam dalam Sosialisasi Aturan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024.
Nizam mendorong PTN melakukan akselerasi dan optimalisasi performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran di 2024. Dia menilai performa realisasi anggaran di 2023 belum optimal.
Khususnya terkait program-program yang sumber pembiayaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dia menekankan performa kinerja anggaran sangat penting dijaga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi.
"Hal ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia”, ujar Nizam.
Nizam juga mengajak perguruan tinggi menyuarakan dan mengamplifikasi kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia. Dia menyebut program-program yang sudah berjalan baik betul-betul dijaga bersama.
"Suarakan ke masyarakat bahwa saat ini relevansi pendidikan tinggi sudah sangat bagus. Tingkat keterserapan lulusan perguruan tinggi semakin bagus. Berikan optimisme kepada masyarakat bahwa pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dan menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa," ajak Nizam.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan SSBOPT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Beleid menyebutkan pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik.
Hal itu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Dia menyebut SSBOPT menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk PTN dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.
BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi.
Baca juga: Bayar UKT dengan Pinjol, Pakar Ekonomi Unair: Mahasiswa Bisa Terjebak Lingkaran Utang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News