"Nanti kami akan memperjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka, bahwa salah satu yang wajib ditawarkan sebagai ekskul adalah Pramuka," kata Nino, sapaan karib Anindito Aditomo kepada Medcom.id, Senin, 1 April 2024.
Nino menegaskan aturan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
"Karena UU Nomor 12 Tahun 2010 (tentang Gerakan Pramuka) mewajibkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka, maka satu ekskul itu adalah Pramuka," tutur dia.
Nino menuturkan alasan pihaknya tidak lagi menjadikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib lantaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pasal 20 Ayat 1 menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Kami mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat sukarela," ujar Nino.
Baca juga: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Landasannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News