"Kami mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela," kata Nino, sapaan karib Anindito Aditomo kepada Medcom.id, Senin, 1 April 2024.
Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Nino menyebut saat ini ada salah tafsir di masyarakat mengenai aturan baru ekstrakurikuler Pramuka.
Nino menegaskan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak menghapus Pramuka. "Ini kesalahan tafsir. Yang benar adalah sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul. Murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya," papar Nino.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: Nadiem Ubah Kebijakan, Pramuka Tak Lagi Wajib Diikuti Siswa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News