“Kalau kita melihat di dalam Undang-Undang Perkawinan, maka harta benda perkawinan itu dibagi dua, yaitu yang disebut harta bersama dan harta asal atau harta bawaan,” jelas Sonny dikutip dari laman unpad.ac.id, Rabu, 29 Maret 2023.
Sonny menjelaskan dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta bersama atau disebut juga harta gono gini dapat bersumber dari suami saja, istri saja, atau dari suami dan istri.
“Banyak sekarang terjadi harta bersama itu bukan hanya sekadar harta suami, atau harta istri, tetapi harta yang bersama-sama dihasilkan oleh suami dan istri,” tutur Sonny.
Sonny menyebut harta bersama tersebut dapat diatasnamakan suami atau istri, tergantung kesepakatan yang telah dibuat suami dan istri. Dia menekankan setiap perjanjian atau transaksi yang dibuat dengan pihak ketiga dengan jaminan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak suami dan istri.
Sementara itu, harta asal merupakan harta yang dipunyai masing-masing suami atau istri sebelum perkawinan berlangsung, termasuk hadiah atau warisan. “Jadi, harta warisan itu meskipun diperoleh di dalam masa perkawinan itu tetap dijadikan sebagai harta bawaan atau harta asal,” jelas Sonny.
Dia menyebut harta asal dimiliki utuh dan mutlak oleh suami dan istri. Harta ini tercatat sebagai milik pribadi.
“Harta bersama itu tidak akan bercampur dengan harta asal. Bisa diistilahkan bahwa seperti halnya kita mencampurkan minyak dengan air,” ujar Sonny.
Namun, apabila akan ada penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam UU tersebut dapat dilakukan melalui perjanjian kawin. Salah satunya, mengubah status harta asal menjadi harta bersama.
Sonny menjelaskan perjanjian kawin yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian kawin tidak dapat diubah kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
Baca juga: Pulau Bungin: Pulau Terpadat di Dunia Ada di Indonesia |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News