P2G menerima laporan guru PPPK diberikan SK oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemprov DKI Jakarta dengan usia perjanjian kerja atau kontrak hanya satu tahun, sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. Artinya, dalam dua bulan ke depan kontrak guru PPPK dengan Pemprov DKI Jakarta akan habis.
"Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran? Daerah yang APBD-nya jauh di bawah DKI saja berani memberikan kontrak lima tahun. Ini memalukan sekaligus memilukan bagi profesi guru ASN," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2023.
Feriyansyah mengungkapkan data yang dihimpun P2G secara nasional menunjukkan di berbagai daerah rata-rata Pemda memberikan kontrak perjanjian kerja selama lima tahun. Beberapa daerah yang memberikan kontrak lima tahun, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Barat, Lampung, NTT, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Utara.
“P2G sangat apresiasi Pemda yang memberi kontrak lima tahun. Sayangnya Aceh, Blitar, dan Bulukumba dua tahun. Nah, yang sangat ganjil Jakarta, kok hanya satu tahun. Ini gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan," ujar dia.
P2G mempertanyakan keberpihakan gubernur DKI Jakarta kepada guru khususnya P3K. Dia menyebut gubernur mestinya paham PPPK juga bagian dari ASN.
"Tapi mengapa perlakuan terhadap guru ASN PPPK sangat diskriminatif? Berbanding terbalik dengan guru ASN PNS. Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak sensitif terhadap nasib malang guru PPPK," tutur dia.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Selambat-lambatnya 10 Maret 2023 |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News