"Semoga hal ini dapat menjadi dorongan semangat bagi kampus-kampus lainnya untuk segera menerbitkan peraturan serupa," ujar Bintang dalam webinar Lawan Tabu, Perempuan Berani Bersuara, Selasa, 8 Maret 2022.
Bintang mengungkapkan beberapa perguruan tinggi telah menerbitkan peraturan PPKS seperti Universitas Gadjah Mada (UGM). Aturan yang diterapkan UGM, kata dia, bisa dijadikan contoh.
Dia menyebut pencegahan kekerasan seksual sangat mendesak. Bintang menuturkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020 menunjukkan 27 persen kasus kekerasan seksual di jenjang pendidikan tinggi.
"Kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan bahkan 27 persen dari aduan terjadi di universitas," ungkap Bintang.
Dia juga mendorong mahasiswa mengawal implementasi peraturan ini. "Kami sangat berharap rekan-rekan mahasiswa juga dapat turut mengawal pelaksanaannya demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, yang bebas dari tindak kekerasan seksual," tutur Bintang.
Baca: Aturan untuk Korban Kekerasan Seksual Penting, Jangan Melulu Fokus Hukum Pelaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id