Bukan sembarang menjabat, calon pamong praja harus ditempa menjadi kader pemerintahan berkompetensi terlebih dahulu melalui pendidikan khusus. Salah satunya, lewat Institusi Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejarah IPDN
Cikal bakal IPDN mulai dirintis sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada 1920. Kala itu, sekolah ini bernama Opleidingsschool Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA), Middelbare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), dan Opleidingsschool Indische Ambtenaren (OSOBA).Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, dibentuklah Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja sebagai solusi atas meningkatnya kebutuhan kader pamong praja di pemerintahan pusat maupun daerah. Lambat laun, sekolah yang berlokasi di Jakarta dan Makassar ini berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Singkat cerita, nama sekolah ini berubah lagi menjadi APDN yang merupakan akronim dari Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Pada 1988, Menteri Dalam Negeri Rudini memutuskan untuk menyatukan 20 APDN yang tersebar di 20 Provinsi pada satu tempat.
Perkembangan kebutuhan akan pamong praja lantas membuat APDN Nasional ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992.
STPDN mulanya hanya menyelenggarakan pendidikan D4, sedangkan program S1 dimiliki Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Namun, pemerintah menyatukan keduanya dan mengubahnya menjadi IPDN, sebagaimana yang dikenal saat ini.
Lokasi Kampus IPDN
IPDN memiliki kampus pusat yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Namun, sekolah kedinasan ini memiliki beberapa kampus daerah, di antaranya:- IPDN Kampus Jakarta: Jl. Ampera Raya No.1, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- IPDN Kampus Sumatra Barat: Jl. Raya Bukittinggi – Payakumbuh KM 14 Baso, Kabupaten Agam
- IPDN Kampus Kalimantan Barat: Jl. Raya Trans Kalimantan KM 11.5, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
- IPDN Kampus Sulawesi Utara: Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa
- IPDN Kampus Sulawesi Selatan: Jl. Je'ne Madingin, Desa Kampili, Kabupaten Gowa
- IPDN Kampus NTB: Jl. Gajah Mada No.1, Leneng, Praya, Kabupaten Lombok Tengah
- IPDN Kampus Papua: Asei Kecil, Sentani Timur, Kota Jayapura
Program Studi di IPDN
Ada beberapa program studi yang ditawarkan IPDN, mulai dari jenjang D4, S1, hingga S2.Jenjang D4
- Keuangan Daerah (Akreditasi B)
- Manajemen Sumber Daya Aparatur (Akreditasi B)
- Pembangunan dan Pemberdayaan (Akreditasi B)
- Politik Pemerintahan (Akreditasi B)
- Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Akreditasi B)
Jenjang S1
- Manajemen pemerintahan (Akreditasi B)
- Manajemen Pembangunan (Akreditasi B)
- Kebijakan Pemerintah (Akreditasi B)
Jenjang S2
- Administrasi Pemerintahan Daerah (Akreditasi B)
- Magister Terapan Studi Pemerintahan (Akreditasi B)
Prospek Kerja Lulusan IPDN
Dikutip dari laman Ruangguru, lulusan IPDN memiliki peluang kerja di lingkungan birokrasi pemerintahan, khususnya di bawah Kemendagri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2019, yang berisi setiap lulusan IPDN akan diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Meski begitu, lulusan IPDN juga harus mengikuti masa percobaan yang bersifat wajib sebelum diangkat sebagai PNS. Masa percobaan ini terdiri dari orientasi tugas serta pelatihan prajabatan.
Penempatan tiap lulusan akan disesuaikan dengan fokus pendidikan yang ditempuh. Mengacu pada pasal 8 Permendagri Nomor 34 Tahun 2019, lulusan IPDN tidak semuanya ditempatkan di daerah asal.
Berikut alokasi penempatan tugas:
- Sebanyak 85 hingga 100 persen lulusan IPDN akan dialokasikan untuk bekerja di Instansi daerah dan daerah perbatasan
- Sebanyak 0 hingga 15 persen lulusan IPDN akan dialokasikan untuk bekerja di instansi pusat
- Penempatan alokasi tugas masing-masing PNS lulusan IPDN dipertimbangkan oleh berbagai faktor, termasuk: indeks prestasi kumulatif (IPK); permintaan dan kebutuhan; keterwakilan provinsi; jurusan dan program studi; kondisi sosiokultural; anggaran belanja pegawai setiap instansi
- Lulusan IPDN diwajibkan untuk bersedia ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Syarat dan Pendaftaran IPDN 2022
- Setelah membaca profil IPDN di atas, apakah Sobat Medcom tertarik menempuh pendidikan di sekolah ini? Berikut syarat pendaftaran IPDN yang akan ditutup pada 30 April 2022:
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
- Berdomisili minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
- Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
- Pakta Integritas
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Alamat e-mail yang aktif
- Pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Demikianlah pembahasan mengenai profil dan syarat pendaftaran IPDN 2022. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman resmi IPDN di https://spcp.ipdn.ac.id/2022/. (Nurisma Rahmatika)