“Itu pungutan dalam jumlah tertentu untuk alat makan itu di luar pengetahuan kami,” ujar Mu’ti dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia menegaskan pungutan tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan-kegiatan di Kemendikdasmen. Mu'ti meneybut pelaksana program MBG ada di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mu'ti menuturkan BGN memiliki cakupan tugas yang sangat luas. Program MBG tidak hanya menyasar siswa, tapi juga ibu hamil dan menyusui.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Ribu, Dosen Unair Saran Pakai Bahan Lokal |
Menurutnya, Kemendikdasmen hanya sebagai mitra dalam pelaksanaan program di sekolah. Pihaknya akan turut membantu persiapan program MBG di sekolah.
“Tapi karena pelaksanaan di sekolah atau satuan pendidikan, maka kami telah menyiapkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan itu,” ujar dia.
Sebelumnya, isu pungutan biaya alat makan di sekolah viral di media sosial. Terdapat video menunjukkan orang tua wajib membeli kotak makan sebanyak 2 unit per siswa seharga Rp60 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News