Larangan dan pernyataan tersebut menuai kontroversi. Sebab, penggunaan hijab dalam Islam dinilai sebagai kewajiban bagi muslimah. Di sisi lain, ada yang berpendapat hijab merupakan sebuah pilihan.
Mana yang benar?
Berikut informasi sepuytar hijab dalam Islam yang telah disusun untuk sobat Medcom.
1. Aturan Penggunaan Hijab
Dalam Islam, pandangan mengenai jilbab sangat jelas, bahkan disebut dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Jilbab adalah pakaian penutup yang dikenakan oleh wanita Muslim untuk menutup aurat sesuai dengan aturan syariat.Kewajiban berjilbab ini jelas tertulis dalam Al-Qur'an. Salah satunya, surah Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kewajiban perempuan muslim baligh memakai hijab, atau menutup aurat dengan penutup kepala ini, juga dijelaskan lebih lanjut dalam hadis. Hadis tersebut berbunyi:

Artinya: Hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangannya [HR. Abu Dawud]
Kewajiban untuk menutup aurat ini juga diperjelas lebih jauh lewat surah An-Nur ayat 31. Ayat tersebut menegaskan umat Islam wajib menutup aurat mereka, terutama untuk terlindung dari mereka yang bukan muhrim.
Dalam surat tersebut, Allah SWT berfirman:

Artinya: Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
2. Tujuan Hijab
Latar belakang sejarah aturan berjilbab, telah dijelaskan oleh Quraish Shihab dari tafsir surah Al-Ahzab 59 dalam bukunya Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah. Dimana dia menjelaskan tujuan hijab untuk membedakan wanita merdeka dengan hamba sahaya atau antara wanita terhormat dengan yang tidak terhormat pada masa turunnya ayat tersebut dan agar wanita terhormat tidak diganggu oleh lelaki usil.Kemudian, dia menjelaskan bahwa agama menuntut kita untuk mengendalikan nafsu, baik pria dan wanita. Daerah-daerah rawan yang merangsang lawan jenis yaitu aurat. Karena itulah perlu ditutupi agar kita hanya melakukan hubungan seksual dalam kerangka yang sah.
3. Hijab dan Hak Pilihan
Pandangan tentang jilbab bervariasi dalam komunitas Muslim. Kebanyakan ulama dan mazhab menekankan bahwa hijab merupakan wajib syar'i yang tak boleh ditinggalkan.Namun beberapa akademisi modern seperti Leila Ahmed dalam bukunya Women and Gender in Islam, berpendapat hijab sudah ada bahkan sebelum Islam diturunkan. Maka, penggunaan hijab tidak seharusnya diwajibkan dan merupakan sebuah pilihan.
Adapun Quraish Shihab, yang berpendapat dalam bukunya Cahaya Cinta dan Canda bahwa: “Jilbab itu baik, tetapi jangan paksakan seseorang untuk menggunakan hijab, karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib”.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 256:

Artinya: Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)
4. Kontroversi di Beberapa Negara
Beberapa negara dalam membuat hukum hijab, memiliki posisi yang ekstrem dalam dua spektrum.Spektrum pertama, paksaan memakai hijab di Iran setelah revolusi 1979. Rezim yang baru membuat hukum di mana semua wanita dewasa wajib untuk memakai hijab.
Hal ini menuai banyak kontroversi, terutama pada 2022, ketika wanita Iran Kurdi Mahsa Amini, ditahan dan tewas dianiaya polisi Iran. Protes besar-besaran yang menuntut penghapusan hukum tersebut.
Spektrum kedua, melarang orang menggunakan hijab seperti di Perancis yang menganut prinsip Laïcité atau masyarakat sekuler. Perempuan dilarang menggunakan hijab di publik.
Tentunya hal ini menimbulkan kontroversi. Teranyat, atlet Perancis Sounkamba Sylla hampir terancam dilarang mengikuti Olimpiade Paris 2024 karena menggunakan hijab.
Pandangan umum Islam tentang jilbab sebagai kewajiban untuk menjaga aurat dan kesucian perempuan muslim. Namun, implementasi dan interpretasi dapat bervariasi tergantung pada pandangan individu, komunitas, dan negara.
Kita tidak bisa memaksakan orang lain menggunakan hijab, sama halnya dengan memaksa orang lain untuk tidak menggunakan hijab. Karena bukan manusia yang berhak menilai dosa dan pahala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News