"Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang. Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan," kata Erick dalam Instagram @kementerianbumn dikutip Jumat, 22 November 2024.
Seorang mahasiswi mengalami pelecehan seksual oleh salah satu manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang. Korban telah mengadukan kasus itu ke Polrestabes Semarang pada Rabu, 20 November 2024.
Pelecehan itu terjadi pada Senin, 18 November 2024. Saat itu, korban dipindahkan ke Departemen Penjagaan Aset.
Pada pagi hari, dia dipanggil sang pimpinan. Awalnya, dia diminta perkenalan diri sampai akhirnya pelaku memegang-megang korban.
Baca juga: Alami Pelecehan, IU Gugat Mantan Teman Sekolahnya |
Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan pelecehan itu pada mentor magang dan kampusnya. Kini, korban masih mengalami trauma atas kejadian itu.
Dalam unggahannya, Kementerian BUMN berkomitmen memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN telah menerapkan program AKHLAK sejak 2022 dan Respectful Workplace Policy (RWP) melalui Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.
Sejumlah langkah nyata yang terus dilakukan Kementerian BUMN, yakni:
- Penyusunan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan
- Mekanisme pelaporan yang jelas dan pendampingan profesional untuk korban
- Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten kepada pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News