Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

BSNP Revisi Standar Nasional Pendidikan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Desember 2019 14:42
Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Revisi dilakukan karena standar pendidikan yang ada belum mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
 
"Akhir tahun ini BSNP telah menyelesaikan perbaikan dan sudah sampai pada tahapan uji publik. Tinggal diputuskan dalam rapat pleno BSNP," kata anggota BSNP Doni Koesoema kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
 
Doni mengatakan ada delapan SNP yang direvisi, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
 
Doni menjelaskan standar pendidikan yang ada belum mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Sebab, belum ada penyelarasan lintas sektor unit kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah.
 
"Maka kami memperbaiki masalah tata kelola dan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan," katanya.
 
Menurutnya, revisi SNP fokus pada penciptaan pengalaman belajar yang efektif. Sehingga memberikan dampak bagi peserta didik dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
 
"Standar isi materi pelajaran sangat banyak kita tata ulang. Memang bukan pekerjaan sederhana. Tapi, kami mengarah ke sana," ungkapnya.
 
Kemudian yang paling kentara adalah adanya perubahan deskripsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang digambarkan dalam profil lulusan.
 
"Kita antisipasi mempersiapkan peserta didik menyongsong generasi emas 2045 melalui pengembangan kompetensi dasar untuk hidup dalam masyarakat global," kata Doni.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan