Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Panduan Belajar di Masa Pandemi Dinilai Belum Sentuh Kurikulum

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Juni 2020 20:02
Jakarta: Komisi X DPR mempertanyakan kejelasan kurikulum di masa pandemi virus korona (covid-19). Sebab, keputusan bersama lintas kementerian terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dinilai belum jelas mengatur soal kurikulum di masa pandemi.
 
"Dalam panduan pembelajaran masa pandemi covid-19 ini agar dirumuskan ulang," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam konferensi video, Senin, 15 Juni 2020.
 
Huda menyampaikan seharusnya dalam panduan tersebut juga sudah tercantum kurikulum yang adaptif dengan kondisi terkini. Mengacu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama ini, baik daring maupun luar jaringan (luring) dinilai belum optimal, bahkan justru membenani siswa, akibat masih padat konten. Orang tua, peserta didik, sampai guru mengalami kesulitan dalam pembelajaran.

Terlebih, kata Huda, dalam situasi saat ini tercatat masih ada 429 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Jumlah ini setara 94 persen dari populasi peserta didik. Artinya, pembelajaran jarak jauh masih tetap dilaksanakan untuk mayoritas siswa di Tanah Air.
 
"Perbaikan kurikulum di era pandemi covid-19 yang adapatif terhadap situasi terutama pembelajaran jarak jauh," ujarnya.
 
Baca: Nadiem: Zona Kuning Hingga Merah Dilarang Membuka Sekolah
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan bersama empat kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan salah satu keputusan bersama itu kalau hanya sekolah di zona hijau yang mendapatkan izin untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dengan catatan, mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
 
Sementara itu, sekolah di zona kuning, oranye dan merah tetap melaksanakan pembelajaran daring. "Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan