?Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng.. Foto: Dok. UGM
?Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng.. Foto: Dok. UGM

Pertama di Indonesia, ITB Terbitkan Ijazah Digital Bersertifikat

Citra Larasati • 09 April 2020 19:17
Jakarta:  Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bagi lulusan ITB yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus korona (covid-19).
 
ITB sudah berencana merancang ijazah dengan berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan Rektor menjabat.  Kemudian penerapannya menjadi semakin dibutuhkan, melihat situasi pandemi covid-19 sehingga membuat ITB memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru lebih cepat.
 
"ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Jaka Sembiring, dikutip dari laman ITB, Kamis, 9 April 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.
 
ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan Transkrip Digital.  Ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
 
Oleh karena itu, Ijazah Digital/Elektronik tidak dapat diubah.  Jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.
 
Menurut Jaka, ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan ijazah dan transkrip.  Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa.
 
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan