Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," bunyi Pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2023 dikutip dari salinan yang diterima Medcom.id, Rabu, 17 Mei 2023.
Honor penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi diberikan untuk sejumlah hal. Seperti honor dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu, honor dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan, dan honor lain-lain.
Honor dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu nilainya bervariasi berdasarkan satuan pendidikan tinggi dan jabatan, misalnya pembantu rektor, ketua fakultas, ketua jurusan, senat fakultas, dan lainnya. Nilainya mulai dari Rp300ribu sampai Rp3.150.000 per orang/bulan.
Honor dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan juga bervariasi. Misalnya, kelebihan jam mengajar mendapat Rp150 ribu sampai Rp350 ribu per SKS/hadir. Pembimbing skripsi/mahasiswa Rp750 ribu per orang/mahasiswa, pembimbing tesis Rp1.250.000 sampai Rp1.500.000 per mahasiswa lulus, pembimbing disertasi Rp3.600.000-Rp4.500.000 per mahasiswa lulus.
Sementara itu, honor lain-lain, misalnya honor mengajar mulai dari Rp80 ribu sampai Rp350 ribu per SKS/hadir. Honor pembimbing program kreativitas mahasiswa yang lolos seleksi nasional Rp1 juta. Honor KKN mulai Rp100 ribu sampai Rp700 ribu.
Nah, berikut ini rincian honor untuk dosen berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2023:








Itulah rincian honor untuk dosen berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan ditetapkan di Jakarta pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Baca juga: Miris! Guru Honorer Mengabdi 25 Tahun Dengan Gaji yang Tidak Menentu |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News