"Langkah ini akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sebelumnya, mahasiswa jenjang Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa jenjang Doktoral wajib menerbitkan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, jurnal tak lagi wajib.
"Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional," ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Dia juga menyambut baik keputusan mahasiswa S1 tidak perlu lagi mengerjakan skripsi untuk lulus. Fauzi menyebut sebenarnya ini bukan hal baru, sebab banyak perguruan tinggi telah melakukan itu untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.
"Namun dengan adanya Permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat," ujar dia.
Baca juga: Tips Terhindar dari Jurnal Predator ala Guru Besar Unnes |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id