Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala

PGRI: AN Tak Cukup Diberlakukan pada Kelas 5, 8, dan 11

Ilham Pratama Putra • 29 Maret 2021 10:09
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus Ujian Nasional (UN) dan mengganti dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021. AN nantinya bakal diberlakukan pada siswa di kelas 5, 8, dan 11.
 
Wakil Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qadir meminta AN tidak hanya dilakukan pada tiga tingkatan kelas tersebut. "AN Mungkin tidak cukup karena hanya kelas 5, 8, 11," kata Dudung dalam siaran youtube Vox Point Indonesia, Minggu, 28 Maret 2021.
 
Ia meragukan kualitas pengukuran kualitas pendidikan dengan model tersebut, terlebih penentuan siswa juga dilakukan secara acak. Ia menyebut pemberlakukan AN pada tiga tingkatan kelas tersebut masih sulit untuk melihat keberhasilan pendidikan.

Dudung menyebut dalam melihat keberhasilan dunia pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Pengukuran hasil pendidikan itu harus diatur secara penuh pada setiap jenjang melalui kebijakan yang tepat dan jelas.
 
Baca: UN Dihapus, Kemendikbud Diminta Perjelas Mekanisme Kelulusan Siswa
 
"Ini jadi sebuah dilema buat kita menentukan keberhasilan pendidikan, memetakan pendidikan secara nasional," jelasnya.
 
Menurutnya, harus ada arah kebijakan yang jelas terkait pengukuran, penilaian dan evaluasi siswa. Dia juga meminta Kemendikbud lebih intensif melakukan diskusi dengan banyak pihak dalam merumuskan sebuah kebijakan.
 
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini sangat tidak memberi ruang kepada kami organisasi profesi untuk berdialog dan diskusi," tuturnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan