Ilustrasi guru besar. UNJ/Humas.
Ilustrasi guru besar. UNJ/Humas.

Melanggar Hukum, Jabatan Guru Besar Bisa Dicabut

Intan Yunelia • 28 Mei 2019 10:57
Jakarta:  Berbeda dengan yang terjadi pada politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais di mana jabatan guru besarnya otomatis hilang karena yang bersangkutan memilih pensiun menjadi dosen di perguruan tinggi.  Secara umum, jabatan guru besar ternyata juga bisa hilang karena dicabut oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), meski seorang profesor masih dalam status aktif mengajar.
 
Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY), Edy Suandi Hamid meluruskan banyaknya penggunaan istilah "pencabutan" pada jabatan guru besar Amien Rais yang tidak tepat belakangan ini.  Amien Rais yang memilih pensiun tidak dapat disebut "dicabut" jabatan guru besarnya, melainkan hilang secara otomatis karena tidak lagi mengajar di perguruan tinggi.
 
Ia menjelaskan, pencabutan gelar guru besar atau profesor dalam dunia akademik sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti. Dengan catatan, ada pelanggaran norma akademik dan hukum ketika yang bersangkutan masih aktif mengajar. 

“Kalau orang yang sedang aktif (jabatan fungsional) seperti saya bisa saja pemerintah mencabut guru besar saya ketika saya ada persoalan plagiarisme misalnya. Itu melanggar norma-norma akademik,” kata Edy saat dihubungi Medcom.id, Selasa 28 Mei 2019.
 
Pun dengan pelanggaran norma hukum yang bisa mencoreng reputasi institusi pemberi gelar guru besar atau profesor itu. Institusi terkait bisa mengajukan ke Kemenristekdikti dan Presiden untuk mencabut gelar yang bersangkutan. 
 
“Misalnya ada korupsi dan dianggap mencemarkan nama citra guru besar, lantas dari universitas mengusulkan mencabut gelarnya itu kan sangat mungkin. Itu bisa saja terjadi,” kata Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
 
Baca:  Guru Besar di Luar Negeri Ogah Disebut Profesor Saat Pensiun
 
Namun pencabutan gelar profesor atau guru besar tak bisa sembarangan dilakukan. Ada proses dan tahapan panjang yang harus dilalui.
 
Misal terkait tindak pidana, pencabutan gelar bisa dilakukan apabila sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  "Ada juga misalnya, guru besar di salah satu perguruan tinggi, yang di Migas kalau nggak salah itu dicabut (guru besarnya). Tapi itu prosesnya panjang,” tutur Edy.
 
Namun, kata Edy, seperti halnya Amien Rais, tidak ada istilah pencabutan jabatan apabila yang bersangkutan tidak lagi menyandang guru besar karena tidak aktif mengajar atau menghasilkan karya. Gelar itu secara otomatis hilang apabila seorang profesor tak lagi aktif atau pensiun. 
 
“Kalau misalnya saya sudah pensiun, artinya dicabut guru besarnya, kan enggak. Itu akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau masyarakat kita masih memanggil profesor, apakah itu salah? Kalau salah, silakan luruskan di saat momen yang tepat. Kalau dianggap itu mengganggu,” jelas Edy.
 
Sebelumnya, Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro mengatakan gelar guru besar Amien Rais sudah tidak berlaku. Mantan Ketua MPR ini sudah pensiun dari kegiatan akademik dan tidak terdaftar sebagai pengajar.
 
“Beliau sudah pensiun. Maka jabatan akademik sebagai guru besar itu pun sebetulnya juga harusnya hilang," tegas Koentjoro salam acara pernyataan sikap pesan persatuan dan perdamaian di Gedung Rektorat UGM, Jumat 24 Mei 2019.
 
Guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional atau puncak karier seorang dosen di lingkungan satuan perguruan tinggi. Guru besar bukan sebuah gelar, dan ia akan hilang dengan sendirinya saat yang bersangkutan pensiun atau tidak lagi mengajar di perguruan tinggi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan