Tata tertib termasuk ketentuan pakaian dalam tes SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Tata tertib ini wajib ditaati, bagi peserta yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS BSSN 2024
Berdasarkan peraturan tersebut wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu. Lalu bagaimana ketentuan pakaian untuk tes SKD CPNS BSSN 2024? Simak aturan lengkapnya berikut ini:- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap
- Memakai sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal,
- dan sepatu sandal/sandal)
- Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap
Tata Tertib Tes SKD CPNS BSSN 2024
- Peserta wajib melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan Panitia Seleksi sebelum pelaksanaan SKD
- Peserta wajib hadir di lokasi ujian/seleksi 30 menit sebelum jadwal sesi seleksi yang telah ditentukan dengan dimulai dari proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Peserta
- Peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu SKD yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR
- Peserta yang TERLAMBAT, TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti SKD
- Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan
- Panitia Seleksi berhak menolak peserta ujian/seleksi yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian/seleksi.
Baca juga: Peserta Wajib Tahu, Ini Tata Tertib SKD CPNS 2024: Aturan, Barang Bawaan, dan Sanksi Pelanggaran |
Kelengkapan dan Peralatan SKD
Selain memerhatikan ketetuan pakaian, peserta juga harus mengetahui kelengkapan yang wajib dibawa saat tes. Berikut kelengkapan dan peralatan yang wajib dibawa:
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku dan ber-barcode atau Kartu Keluarga yang sudah berbarcode/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN yang dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id/ ditunjukkan kepada Panitia Seleksi
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News