Praktisi Mengajar adalah Program yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek agar lulusan perguruan tinggi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja. Program ini mendorong kolaborasi aktif praktisi ahli dengan dosen juara agar tercipta pertukaran ilmu dan keahlian yang mendalam dan bermakna antarsivitas akademika di perguruan tinggi dan profesional di dunia kerja.
Kolaborasi ini dilakukan dalam mata kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring. Para praktisi dapat mengajukan diri mengajar sesuai keahliannya pada laman praktisimengajar.id. Perguruan tinggi pun dapat mencari praktisi yang cocok untuk mengajar mata kuliah tertentu di kampus melalui laman yang sama.
Adapun syarat bagi perguruan tinggi untuk masuk dalam program ini ialah, perguruan tinggi tersebut mesti di bawah naungan Kemendikbudristek. Kemudian perguruan tinggi dan prodi yang mengajukan permintaan praktisi terakreditasi oleh BAN-PT maupun LAM.
Perguruan tinggi juga diwajibkan memiliki learning management system atau LMS. Atau perguruan tinggi tersebut bersedia menggunakan SPADA.
Kemudian dosen yang mengajukan permintaan praktisi mesti memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), terdaftar di perguruan tinggi peserta program praktisi mengajar. Selain itu dosen merupakan pengampu mata kuliah yang diusulkan dalam program praktisi mengajar.
Selain itu praktisi yang mengajukan diri mesti memenuhi berbagai syarat. Diantaranya sudah bekerja dan atau membuka usaha minimal tiga tahun pengalaman komulatif sejak lulus minimal D3 sederajar.
Saat ini praktisi masih bekerja atau menjalankan usaha. Kemudian memilki keahlian yang dapat diajarkan dan tidak berstatus sebagai dosen dengan NIDN.
Nantinya dosen dan praktisi harus sepakat untuk bermitra untuk mengajukan proposal bersama. Selanjutnya proposal akan diseleksi oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek kemudian mendanai kolaborasi praktisi dan perguruan tinggi tersebut. Dana akan dikirimkan kepada praktisi setelah laporan diterima.
"Anggaran yang kita siapkan 140 Miliar pada angkatan pertama ini. Honor praktisi ini bukan hal yang kecil kami menggunakan standar biaya umum yang berlaku berdasarkan pengalaman kerja. Dari 900 ribu per jam sampai 1,4 juta per jam," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 20: Praktisi Mengajar, Jumat 3 Juni 2022.
Praktisi dapat mengikuti paket kolaborasi yang diajukan. Pertama kolaborasi pendek, di mana praktisi mengajar 4-10 jam per semester.
Praktisi juga dapat memilih kolaborasi intensif. Di mana praktisi akan mengajar 15-41 jam per semester.
Baca juga: Praktisi Mengajar di Kampus, Jam Mengajar Dosen Tidak Berkurang
Praktisi diberikan waktu pendaftaran mulai dari 11 April sampai 17 Juni 2022. Sementara perguruan tinggi mulai mendaftar pada 2 Mei sampai 24 Juni 2022.
Nantinya, akan diumumkan hasil seleksi pada 15 Juli 2022. Progam dapat berjalan pada semester ganjil tahun akademik 2022/2023 pada 1 Agustus sampai 18 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id