Keabsahan ibadah puasa itu sendiri sebenarnya sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah menunaikannya pada waktu yang diperbolehkan. Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, jika syarat ketentuan waktu ini tidak terpenuhi, maka puasa yang dilakukan dianggap tidak sah di hadapan Allah SWT.
Kapan Hari Tasyrik di Tahun 2026?
Berdasarkan penanggalan Islam, Hari Tasyrik berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai tepat satu hari setelah Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah). Secara rinci, waktu ini jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.Untuk tahun 2026, berikut adalah jadwal lengkap jatuhnya Hari Tasyrik:
- Kamis, 28 Mei 2026 (11 Zulhijah)
- Jumat, 29 Mei 2026 (12 Zulhijah)
- Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Zulhijah)
Alasan Larangan Berpuasa
Secara bahasa, kata "Tasyrik" berasal dari kata Arab syarraqa yang berarti "matahari terbit" atau "menjemur sesuatu".Penamaan unik ini merujuk pada tradisi masyarakat di zaman Rasulullah SAW yang menjemur daging kurban di bawah terik matahari untuk dijadikan dendeng. Hal ini dilakukan agar daging kurban yang melimpah dapat disimpan dalam jangka panjang sebagai cadangan makanan, jauh sebelum adanya teknologi pendingin seperti kulkas zaman sekarang. Selain itu, sebagian ulama berpendapat dinamakan Tasyrik karena ritual penyembelihan kurban dilakukan setelah matahari terbit.
Larangan berpuasa pada hari-hari ini merujuk langsung pada sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah." (HR. Muslim)
Hadits di atas menegaskan bahwa Hari Tasyrik menjadi momen bagi umat Islam untuk menikmati hidangan dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT, bukan untuk menahan lapar. Ketentuan serupa juga dikuatkan melalui hadits lain yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Uqbah bin Amir, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum."
Mengenai hukum pastinya, para ulama memiliki sedikit perbedaan pandangan. Mayoritas ulama menetapkan hukum haram secara mutlak. Namun, sebagian kecil ulama menilai makruh dalam kondisi khusus, seperti bagi jemaah haji yang belum mampu membayar dam atau denda dan diwajibkan berpuasa tiga hari saat menunaikan ibadah haji.
(Fany Wirda Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News