Permendikdasmen 9/2026 sudah dapat diakses melalui laman JDIH Kemendikdasmen atau pada link jdih.kemendikdasmen.go.id. Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah stategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan AN dalam sistem pendidikan Indonesia.
Hal itu sejalan dengan dinamika kebijakan pendidikan nasional dan tuntutan peningkatan mutu pembelajaran berkelanjutan. Terdapat sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan AN ke depan.
AN bukan hanya melihat hasil belajar kognitif yang mencakup literasi membaca dan numerasi melainkan juga dilihat secara nonkognitif atau yang berkaitan dengan karakter dan profil lulusan. Hasil ini diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
Kualitas lingkungan belajar dilihat atas tiga hal, yakni iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan dan proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Kualitas lingkungan belajar itu diukur melalui survei lingkungan belajar. Selanjutnya, dimensi profil lulusan dimaksud meiliputi:
- Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kewargaan
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan
- Komunikasi
Peserta AN di antaranya, peserta didik, pendidik pada setiap satuan pendidikan, dan kepala sekolah. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan pada 11 Februari 2026. Menurut Sobat Medcom, apakah AN model baru ini lebih kuat dibanding dengan AN tahun sebelumnya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News