"Saya mengecam tindak kekerasan terhadap anak yang diduga kuat dilakukan oleh orang tuanya dalam sebuah video yang viral pada Selas, 20 Desember 2022," kata Retno dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
Retno meminta masyarakat tidak membagikan ulang video kekerasan tersebut. Sebab, kata dia, dapat berdampak pada anak lainnya.
"Setop di Anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak," ujar Retno.
Retno meminta kepolisian yang tengah mengusut kasus kekerasan itu menggunakan Pasal 76C Jo 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak bila pelaku kekerasan terjadap adalah orang terdekat korban, seperti orang tua, guru, dan lainnya.
"Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan orang tua tidak melakukan kekerasan apa pun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel/nakal," tegas dia.
Retno mengingatkan masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan pengasuhan positif tanpa kekerasan yang tidak merusak fisik dan psikis anak. Sehingga, tumbuh kembangnya optimal.
"Bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT. KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, Nama Raden Indrajana Sofiandi tengah ramai diperbincangkan warganet usai diduga melakukan KDRT terhadap anak dan istrinya. Tindakan KDRT yang merekam aksi Raden Indrajana itu viral usai sebuah akun Instagram bernama Keyla Evelyne Yasir @ikeyyuuuu yang juga istri dari Raden Indrajana membagikan momen dirinya dan anak dipukul oleh Indra.
Baca juga: Viral Video KDRT terhadap Anak dan Istrinya, Raden Indrajana Sofiandi Dikecam Warganet |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News