Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 1224/UN10/TU/2021 tentang perkuliahan semester genap tahun akademik 2021/2022. Surat tersebut ditandatangan oleh rektor Universitas Brawijaya, Nihfil Manani.
"Proses belajar mengajar semseter genap tahun akademik 2021/2022 dilakukan secara luring atau pembelajaran tatap muka terbatas secara hybrid sesuai dengan kondisi pandemi covid-19," tulis edaran tersebut yang diunggah di akun instagram @univ.brawijaya, Senin, 22 November 2021.
Proses belajar mengajar yang dimaksud meliputi perkuliahan, bimbingan, kuliah kerja atau praktik lapangan. Termasuk juga di dalamnya magang, ujian tugas akhir, dan atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
PTM terbatas ini tetap menyediakan layanan belajar daring atau dengan metode hybrid. Pembelajaran secara luring wajib memenuhi protokol kesehatan dan diawasi oleh satgas covid-19 masing-masing fakultas dan pascasarjana.
Baca: Survei IDEAS Beberkan Fakta Penurunan Kualitas Pendidikan Selama PJJ
"Satuan tugas pencegahan, pengendalian dan penanggulangan covid-19 universitas dan satuan tugas covid-19 fakultas dan program melakukan pengawasan, pemenuhan dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring atau PTM hybrid," lanjut surat tersebut.
Mahasiswa yang boleh datang mengikuti PTM terbatas ialah mahasiswa yang telah mendapatkan vaksin covid-19 sebanyak dua dosis. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pembelajaran luring atau PTM bauran tersebut ditetapkan oleh fakultas masing-masing dan pascasarjana serta dilaporkan kepada rektor.
Kebijakan pelaksanaan PTM terbatas ini telah memperhatikan angka pesebaran covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur. Selain itu juga telah memperhatikan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id